Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alshad Ahmad Tuai Kontroversi Usai Komentari 3 Harimau Mati di Aceh

Kompas.com - 28/04/2022, 21:55 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Konten-konten terbaru dinilai jauh dari edukasi konservasi satwa liar.

"Nah yg bikin heran itu makin ke sini dia bikin konten itu udah jauh banget dari yang namanya edukasi konservasi, malah harimaunya diajak2 main2 dikontenin bareng kolega2nya kayak hewan peliharaan. Itu mau mengedukasi konservasi apa mau pamer koleksi hewan?" tulis akun @tamskuuyy.

YouTuber Jerome Polin juga ikut terseret dalam kontroversi Alshad soal konservasi satwa liar.

Jerome santer diketahui pernah berfoto bersama Alshad, Waseda Boy, dan seekor harimau putih.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Alshad Kautsar Ahmad itu menegaskan, dia telah mengantongi izin resmi memelihara harimau. Terlebih, ini bukanlah hanya sekadar memelihara saja.

Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.

"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2. Sementara cara membuat surat izin.

3 harimau Sumatera ditemukan mati 

Sebagai informasi, polisi dan TNI awalnya menemukan dua ekor harimau Sumatera yang mati di kawasan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kemudian, warga sekitar kembali dihebohkan dengan penemuan satu harimau mati yang masih berada di kawasan tersebut.

Tim tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh sudah melakukan penelitian mendalam terkait tiga bangkai harimau itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlihat bekas jeratan kawat perangkap babi di kedua kaki harimau.

Kawat itulah yang diduga menjadi penyebab kematian.

Untuk itu, warga dihimbau tidak memasang jeratan babi yang ada aliran listrik.

"Jangan pasang jerat babi dialiri listrik, itu membayakan dan bisa dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya," sebut Kaposlek Serbajadi, Aceh Timur, Iptu Hendra Sukmana, Senin (25/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com