Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Doni Salmanan, Barang Sitaan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/04/2022, 08:54 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan masih terus bergulir.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kabar terbaru terkait kasus selebgram asal Bandung itu.

Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara kasus penipuan Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, pada Senin.

"Perkembangan berkas perkara atas nama tersangka DA oleh penyidik telah dikirim ke Kejaksaan Agung (tahap 1) pada hari ini, Senin 18 April 2022," ujar Gatot.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Total saksi

Berkait kasus tersebut, total saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak 64 orang dan total ahli 10 orang.

Di antara saksi yang telah diperiksa termasuk sejumlah figur publik. Seperti, Alffy Rev, Rizky Febian, Atta Halilintar hingga Reza Arap.

Penyelidikan intensif

Gatot juga mengatakan, penyelidikan intensif dilakukan terhadap adanya kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan.

"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DS, sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Aset dan uang sitaan

Kemudian, Gatot mengatakan, pihaknya kembali menyita aset berupa uang dan barang dari kasus Doni Salmanan.

Aset ini disita polisi ini dapat dari sejumlah artis atau pesohor yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima mereka dari Doni Salmanan.

1. Pada 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH satu buah tas pria bermerek Christian Dior.

2. Pada 22 Maret 2022 dari saudara MR alias RB 100 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 10 juta.

3. Pada 25 Maret 2022 dari tersangka DMT alias DS uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

4. Pada 25 Maret 2022 dari saudara DB dari Jakbar Quick Respon yaitu 7.500 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 750 juta dan 6.000 lembar uang tunai Rp 50.000 senilai Rp 300 juta.

5. Pada 28 Maret 2022 dari saudara RO alias RA uang tunai sebesar Rp 950 juta.

Baca juga: Uang dan Barang Sitaan Terakhir Doni Salmanan, dari Tas Bermerek sampai Uang Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com