Otto Hasibuan mengatakan, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra sekaligus membentuk pola pikir calon advokat.
"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," kata Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.
Otto menyebut Peradi tidak akan bisa langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.