Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri dari Peradi

Kompas.com - 14/04/2022, 20:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris dikabarkan mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu.

"Ada suratnya," ucap Otto saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Mundur dari Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim Fokus ke Dunia Akting

Otto mengatakan, Peradi tidak langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto.

Ia kemudian menjelaskan mengenai isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.

Baca juga: Penuturan Hotman Paris soal Istri dan Dikelilingi Perempuan

"Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat," ucap Otto.

"Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," ucap Otto melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com