Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri dari Peradi

Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu.

"Ada suratnya," ucap Otto saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Otto mengatakan, Peradi tidak langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto.

Ia kemudian menjelaskan mengenai isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.

"Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat," ucap Otto.

"Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," ucap Otto melanjutkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/14/200758266/hotman-paris-ajukan-pengunduran-diri-dari-peradi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke