Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Setelah Bebas Akan Jadi Saksi Kunci Penyekapan

Kompas.com - 13/04/2022, 08:45 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan pada anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Amidah itu, mantan ART Nindy Ayunda tersebut divonis 6 bulan penjara.

Lia Karyati menerima vonis tersebut. Sementara kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid dan jaksa penuntut umum (JPU), masih berpikir apakah mau banding atau tidak.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Mantan ART Nindy Ayunda, Membuat Korban Trauma

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta

Hakim ketua Siti Amidah membacakan isi putusan untuk Lia Karyati.

Dalam isi putusan tersebut, Lia dinilai terbukti bersalah menganiaya anak Nindy, AD.

“Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Siti Hamidah dalam persidangan, Selasa.

“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan masa hukuman,” lanjut Siti.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kliennya Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPu yang menuntut Lia Karyati 7 bulan penjara.

2. Membuat anak Nindy Ayunda trauma

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, beberapa perbuatan Lia Karyati memberatkan hukumannya.

Hakim menyebut bahwa perbuatan Lia dengan mencubit, memukul, memasukkan sendok ke mulut korban, menyebut korban anak nakal dan mengurung korban membuat anak Nindy Ayunda mengalami trauma.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban,” ujar Siti.

Baca juga: Faktor yang Meringankan Hukuman Mantan ART Nindy Ayunda

Siti mengatakan, sebagai pengasuh, Lia seharusnya menaruh kasih sayang terhadap korban. Bukan malah berlaku kasar hingga membuat korban trauma.

Di sisi lain, majelis hakim memberi keringanan pada Lia Karyati karena terdakwa sedang hamil delapan bulan dan sebentar lagi melahirkan.

3. Pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis majelis hakim, Lia Karyati menerima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com