Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Kabulkan Permintaan Nafkah Puput, Doddy Sudrajat Disebut Tak Punya Pekerjaan

Kompas.com - 11/04/2022, 13:08 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain gugatan cerai dan hak asuh anak, pihak Puput ternyata juga menuntut nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta per bulan.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma.

"Iya, sebenarnya (Rp 10 juta) itu kewajiban Doddy sebagai orangtua ya, apalagi bapak. Kita minta juga dalam gugatan kita," kata Halim saat ditemui di PA Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Puput Usai Cerai Secara Verstek dari Doddy Sudrajat

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan Doddy disebut tak punya pekerjaan tetap.

"Iya (enggak dikabulkan). Pertama, tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta per bulan," lanjut Halim.

Meski begitu, Halim menyebut Doddy seharusnya tetap memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Puput Resmi Bercerai Secara Verstek

"Itu enggak jadi masalah, yang pasti dia seorang bapak punya tanggung jawab ya kepada anaknya," ucap Halim.

Sementara itu, gugatan cerai dan hak asuh anak Puput dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Puput kini memiliki hak asuh penuh terhadap seorang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Doddy.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput

"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh mbak Puput," ujar Halim.

Halim menambahkan, Puput berterima kasih dan mengaku senang karena sidang perceraiannya dengan Doddy bisa berjalan lancar dan cepat.

"Ya, dia menyampaikan terima kasih, persidangannya udah berjalan dengan cepat, intinya seperti itu sih," lanjut Halim.

Sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat usai terdaftar dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.

Dalam setiap agenda sidang cerainya, Doddy Sudrajat selalu berhalangan untuk hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com