Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lord Adi Sempat Curiga Diberi Uang Rp 50 Juta oleh Indra Kenz

Kompas.com - 10/04/2022, 15:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juara ketiga MasterChef Indonesia musim kedelapan, Lord Adi, sempat mencurigai pemberian uang Rp 50 juta dari tersangka Indra Kenz.

Kecurigaan itu muncul karena Lord Adi menganggap uang Rp 50 juta merupakan nilai yang banyak baginya dan itu dibagikan begitu saja oleh orang yang tidak ia kenal sebelumnya.

Baca juga: Cerita Lord Adi Dapat Rp 50 Juta dari Indra Kenz

"Bah, because dia beri uang yang terlalu banyak itu, saya merasa curiga dan menolak kenapa bagi ini semua," kata Lord Adi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022).

Kendati demikian, Lord Adi akhirnya menerima uang tersebut setelah Indra Kenz mengucap kata ikhlas memberikan uang sebagai hadiah.

"Tapi, at that point, melihat dia itu, dia ngomong ini ikhlas, jadi ya sudah. Kata pepatah juga rezeki jangan ditolak," kata Lord Adi.

Baca juga: Lord Adi Kembalikan Uang dari Indra Kenz, Polisi Sebut Inisiatif Sendiri

Sebagai informasi, uang tersebut kini sudah dikembalikan Lord Adi kepada Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Lord Adi MCI 8 Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com