Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sahroni Benarkan Pernah Biayai Akomodasi Adam Deni di Bali

Kompas.com - 06/04/2022, 20:10 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku pernah bertemu Adam Deni ke Bali.

Namun, itu sebelum ia melaporkan Adam Deni atas dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.

Saat hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022), sebagai saksi, Sahroni menceritakan awal mula ajakan ke Bali itu.

Baca juga: Ahmad Sahroni Mengaku Pernah Beri Tahu Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Saat itu, kata Ahmad Sahroni, Adam Deni mengunggah tuduhan bahwa ia melakukan penyeludundupan mobil Ferrari. Sehingga ia mengajak Adam Deni untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.

“Pertama dia posting tentang penyelundupan Ferrari dan sepeda itu pertama kali,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara, Rabu.

“Setelahnya saya sempat ketemu di Bali, saya bicara. Saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda itu termasuk daftar LHKPN. Jadi kenapa tahu postingan Ferrari 488 karena terdakwa II (Ni Made) main ke rumah dan foto dengan Ferrari saya,” lanjutnya.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ahmad Sahroni Merasa Unggahan Adam Deni Mengancamnya

Ahmad Sahroni mengatakan, saat di Bali, ia yang membiayai pesawat dan hotel Adam Deni bersama kekasihnya.

“Saya saran di salah satu hotel di Sanur. Saya biayai pesawatnya, saya bayarin hotel. Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” tutur Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni.

Menurut dia, narasi dari keterangan unggahan terbaru Adam Deni yang dipermasalahkan seperti mengancam.

Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni

Adapun dalam keterangan unggahannya, Adam Deni dinilai berniat melaporkan Sahroni ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com