Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Sidang Lanjutan Adam Deni, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Kompas.com - 06/04/2022, 10:46 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas perkara penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Sidang hari ini beragenda mendengarkan kesaksian dari pelapor.

“Iya saksi (pelapor),” kata Herwanto sebagai kuasa hukum Adam Deni saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Kerap Ikut Dituding Pemeras

Herwanto mengatakan, saksi pelapor yang harusnya hadir dalam sidang hari ini adalah Ahmad Sahroni.

Namun, ia masih belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya enggak tahu jaksa ngajuin siapa. Yang jelaskan dia kan pakai kuasa hukum kan. Tapi idealnya biasanya yang sidang-sidang saya ikutin itu saksi pelapor wajib (berikan kesaksian),” ucap Herwanto.

Baca juga: Pihak Adam Deni Berharap Ahmad Sahroni Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Besok

“Tapi kita kan enggak tahu jaksa mau ajukan yang mana (untuk jadi saksi). Tapi di dalam hukum acara itu idealnya si pelapor (Ahmad Sahroni). Dia enggak mungkin saksi lain,” lanjut Herwanto.

Namun, Herwanto memastikan bahwa Adam Deni akan dihadiri dalam persidangan hari ini.

Tak hanya Adam Deni, yang didakwa sama dengannya, Ni Made Dwita Anggari, juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Adapun sidang dijadwalkan akan mulai pukul 13.00 WIB.

“Sidang ini sepengetahuan saya dia harus dihadirkan karena sudah ada penetapan oleh majelis hakim. Terdakwa dua-duanya hadir,” tutur Herwanto.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sambangi KPK, Kuasa Hukum Adam Deni Berikan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com