Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aufar Hutapea Berencana Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Citra Andy

Kompas.com - 05/04/2022, 11:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea, berencana mencabut laporan polisi terhadap selebgram Citra Andy.

Ini merupakan tindak lanjut Aufar Hutapea karena Citra Andy sudah lebih dulu mencabut laporan terhadapnya di Polrestabes Medan.

Sebagai informasi, nama Aufar Hutapea dalam laporan Citra Andy terkait kasus dugaan pelecehan seksual itu dicantumkan sebagai saksi.

Baca juga: Sikap Manis dan Keakraban Olla Ramlan dan Aufar Hutapea di Sidang Perdana Perceraian

Di temui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Aufar Hutapea mengaku belum mengetahui kapan ia bakal mencabut laporannya di Polres Meterai Jakarta Selatan.

"Insya Allah (cabut laporan). Belum tahu (kapan)," ujar Aufar Hutapea, Senin (4/4/2022).

Tidak banyak yang disampaikan mengenai hal ini. Ia hanya menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ada Orang Ketiga di Balik Perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea

"Entar diwakili sama lawyer juga," ucap Aufar Hutapea.

Untuk diketahui, Aufar Hutapea membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan karena merasa Citra Andy diduga mencemarkan nama baik.

Ia tidak terima dengan unggah Instagram Citra Andy yang menudingnya mengabaikan aksi pelecehan seksual.

Baca juga: Di Tengah Proses Cerai, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masih Tinggal Satu Atap

Laporan Aufar kepada Citra Andy teregister dalam nomor LP /676/III/2022/RJS. Citra dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Aufar turut disebut dalam kasus yang dialami selebgram Citra Andy. Saat itu Citra mengutarakan isi hatinya di media sosial Instagram.

Citra mengaku dilecehkan oleh salah satu teman Aufar saat bertemu di sebuah kafe di Medan, Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com