Indra Kenz lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat viral karena aksi-aksinya seperti membeli mobil Tesla pukul 03.00 pagi, beli kaus Rp 300 juta.
Selain Lord Adi, belum lama ini musisi Reza Arap juga telah mengembalikan uang Rp 1 miliar yang didapatnya dari saweran Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Baca juga: Reza Arap hingga Rizky Febian Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan atau Bisa Kena Pidana
Dikatakan sebelumnya oleh Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, para selebritas yang mendapat uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma dengan jumlah fantastis tetap harus mengembalikannya ke polisi.
Yunus mengatakan, jika para selebritas itu tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan bisa terancam pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun," ucap Yunus.
Lebih lanjut Yunus Husein mengatakan uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.
Hal itu sesuai dengan pasal 67 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya," tutur Yunus Husein.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram