Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jam Diperiksa, Alffy Rev Mengaku Santai Jawab Pertanyaan dari Penyidik

Kompas.com - 24/03/2022, 15:33 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sementara itu, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, pihak kepolisian dibantu (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran dana Doni Salmanan

Baca juga: Pernah Dapat Dana dari Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia, Ini Kata Alffy Rev

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com