Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi...

Kompas.com - 24/03/2022, 11:12 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Alffy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket coklat yang nyentrik dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".

Kedatangan Alffy dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.

Diketahui, Alffy menerima biaya dari Doni Salmanan agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.

Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.

Sementara, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com