Alffy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).
Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket coklat yang nyentrik dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".
Kedatangan Alffy dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.
Diketahui, Alffy menerima biaya dari Doni Salmanan agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.
Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta
Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.
Sementara, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto
Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.