“Sehat selalu, semoga lekas pulih,” lanjut Fauzan.
Dalam wawancara terpisah, Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, persetujuan permohonan rehabilitasi narkoba Muhammad Fauzan Lubis akan ditentukan setelah hasil asesmen keluar.
Biasanya, kata Harry, proses asesmen keluar dari BNNP DKI Jakarta setelah tiga hari.
Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP
Nantinya, pihak BNNP akan berdiskusi dengan pihak kepolisian terkait penentuan hasil asesmen tersebut.
“Untuk proses nanti akan dilakukan mungkin wawancara mendalam dengan BNNP DKI. Hasilnya kurang lebih nanti bisa tergantung nanti dari BNNP bisa dia sampai tiga hari,” kata Harry.
Harry juga memastikan proses hukum terhadap Fauzan Lubis akan tetap berjalan seraya menunggu hasil asesmen tersebut.
“Untuk proses hukum tetap berjalan sambil kita menunggu rekomendasi dari BNNP nanti,” tutur Harry.
Diberitakan sebelumnya, Muhamad Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022.
Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.
Ditambah lagi, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.
Ada juga ditemukan satu pak kertas papir di rumah Fauzan, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Oleh karenanya, Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.