Di sisi lain, pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu mengaku telah menimba pelajaran berarti atas kasusnya kali ini.
Kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam Deni dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni: Kondisi Saya Sehat, Berat Badan Naik 5 Kilogram
Atas dakwaan tersebut, pihak Adam Deni telah membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Adam Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.