JAKARTA, KOMPAS.com - Saat dihadirkan di konferensi pers kasusnya, ekspresi tersangka Doni Salmanan sempat disoroti dan menjadi bulan-bulanan komentar negatif warganet.
Tersangka dugaan penipuan berkedok investasi binary option quotex itu dinilai cengengesan dan tidak serius dalam jumpa pers dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Namun, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus menekankan bahwa Doni telah merasa lega usai meminta maaf.
Baca juga: Anang Apresiasi Atta yang Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan ke Polisi
Ekspresi tersebut adalah tanda Doni tidak menyimpan beban, kooperatif, dan transparan dalam kasusnya.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Ikbar Firdaus menampik anggapan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Dia sudah enggak ada beban, sudah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Baca juga: Saat Diperiksa, Dinan Fajrina Sempat Bawakan Sajadah dan Sarung Baru untuk Doni Salmanan
Menurut Ikbar, kliennya tersebut sudah menjalani proses hukum dengan kooperatif.
Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.
Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," ucap Ikbar.
Baca juga: Kuasa Hukum: Doni Salmanan Sudah Plong Setelah Minta Maaf
Doni Salmanan sempat minta dibawakan alat shalat dan Al Quran sebagai persiapan bulan Ramadhan.
Isti Doni Salmanan, Dinan Fajrina memenuhi keinginan suami. Ia sempat bertemu dengan Doni Salmanan di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan guna mengetahui lebih dalam mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Pengakuan Rizky Billar soal Uang Dollar dari Doni Salmanan
“Kemarin, pas pemeriksaan Dinan, dibawakan sekalian barang-barangnya. Baju muslim baru, sarung baru, sajadah baru,” ucap Ikbar.
Menurut Ikbar, Doni Salmanan sudah ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Sebagai informasi, kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Refleks Gerakkan Tangan akibat Gugup Saat Rilis Kasus
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.