Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

Kompas.com - 15/03/2022, 07:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan perekrutan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, Senin (14/3/2022).

Dipimpin hakim ketua Abu Hanifah, sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya sidang.

Dituntut 3,5 tahun penjara

Jaksa mengatakan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Dengan begitu, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan, Senin.

Memberatkan dan meringankan

Jaksa kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania sehingga dituntut 3,5 tahun hukuman penjara.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Bersamaan dengan tuntutan tersebut, Olivia Nathania dibebankan biaya perkara persidangan senilai Rp 5.000.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Ajukan pleidoi

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, Abu Hanifah menanyakan kepada Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya apakah bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pleidoi. Maka, akan pleidoi?" tanya Abu Hanifah.

"Iya Yang Mulia (ajukan pleidoi)," jawab kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Abu Hanifah mengatakan, sidang dengan pembacaan pleidoi bakal digelar pada Kamis (17/3/3022) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Ajukan Pembelaan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bey Machmudin Tanya Pendapat Pemain Film Dilan 1983: Wo Ai Ni tentang Bandung

Bey Machmudin Tanya Pendapat Pemain Film Dilan 1983: Wo Ai Ni tentang Bandung

Film
Sule Terharu Nonton Akting Anaknya Ferdy Ardiansyah di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Sule Terharu Nonton Akting Anaknya Ferdy Ardiansyah di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Film
Kembali ke Indonesia untuk Fancon, (G)-IDLE Senang Bisa Sapa Neverland Lagi

Kembali ke Indonesia untuk Fancon, (G)-IDLE Senang Bisa Sapa Neverland Lagi

K-Wave
Sinopsis Film City Hunter, Aksi Jackie Chan Selamatkan Putri Pengusaha Kaya Raya

Sinopsis Film City Hunter, Aksi Jackie Chan Selamatkan Putri Pengusaha Kaya Raya

Film
Sinopsis Homefront, Jason Statham Mantan Agen yang Diintimidasi

Sinopsis Homefront, Jason Statham Mantan Agen yang Diintimidasi

Film
Pernah Tinggal Bareng di Rumah Lolox dan Istrinya, Oki Rengga: Ada Aku di Keluarga Orang

Pernah Tinggal Bareng di Rumah Lolox dan Istrinya, Oki Rengga: Ada Aku di Keluarga Orang

Seleb
Puji Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Pj Gubernur Jabar: Dengan Dilan, Bandung Selalu Terkenal

Puji Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Pj Gubernur Jabar: Dengan Dilan, Bandung Selalu Terkenal

Film
Betrand Peto Lulus SMA, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Hadiri Wisuda

Betrand Peto Lulus SMA, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Hadiri Wisuda

Musik
Ben Abraham Rilis Kembali Lagu Kidung, Dulu Dinyanyikan Orangtuanya

Ben Abraham Rilis Kembali Lagu Kidung, Dulu Dinyanyikan Orangtuanya

Musik
Keseruan Konser Alan Walker, Dibuka Putri Ariani hingga Aksi Murid SMA Al-Azhar Medan

Keseruan Konser Alan Walker, Dibuka Putri Ariani hingga Aksi Murid SMA Al-Azhar Medan

Musik
Penghargaan untuk Iko Uwais dan Dukungan Audy Item

Penghargaan untuk Iko Uwais dan Dukungan Audy Item

Seleb
Alan Walker Tepati Janji Ajak Tri Adinata dan Siswa-siswi SMA Al-Azhar Medan ke Panggung Walker World

Alan Walker Tepati Janji Ajak Tri Adinata dan Siswa-siswi SMA Al-Azhar Medan ke Panggung Walker World

Musik
Alan Walker Duet dengan Putri Ariani di Walker World Jakarta

Alan Walker Duet dengan Putri Ariani di Walker World Jakarta

Musik
Alan Walker Manjakan Penonton dengan Konsep Visual Memukau di Walker World Jakarta

Alan Walker Manjakan Penonton dengan Konsep Visual Memukau di Walker World Jakarta

Musik
Putri Ariani Buka Konser Alan Walker di Jakarta

Putri Ariani Buka Konser Alan Walker di Jakarta

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com