Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Manajer Ditetapkan sebagai Tersangka dan Respons Denny Sumargo

Kompas.com - 23/02/2022, 09:05 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada September 2021, presenter Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Diyta Andrista, ke Polda Metro Jaya.

Pria yang akrab disapa Densu ini melaporkan Ditya karena dugaan kasus penipuan. Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Baca juga: Eks Manager Denny Sumargo Tidak Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak hanya itu, Ditya juga disebut mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Kompas.com merangkum perkembangan kasusnya eks manager Densu.

Tersangka

Atas laporan dari Denny Sumargo, Ditya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditya mengakui sudah mendapat surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Ia tak kaget dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Tanggapan Denny Sumargo Setelah Eks Manager Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Iya, enggak kaget sih, kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih statement dia dan sudah kasih info kalau aku jadi tersangka," ujar Ditya di PN Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).

"Aku terima surat dari Polda itu (penetapan tersangka) kemarin sore, jam empat," ucap Ditya melanjutkan.

Tanggapan Denny

Sementara kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, mengeklaim bahwa ia juga sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mantan Manager Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka

Anwar mengatakan, tak ada respons berlebih dari Denny walau mantan manajernya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Densu mungkin karena banyak aktivitas, dia drop tadi masih kurang sehat," kata Anwar soal Denny Sumargo berhalangan hadir untuk terima SP2HP Ditya.

"(Tanggapan) Dia biasa saja," ujar Anwar melanjutkan.

Denny serahkan ke proses hukum

Anwar tak menjawab secara gamblang apa yang diharapkan Denny setelah mantan manajernya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anwar mengatakan, Denny Sumargo hanya bisa menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya artinya kami sebagai pelapor, kita serahkan semua ke proses hukum, kami serahkan, kami enggak ada gunanya juga penjarakan orang," tutur Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com