Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Manager Denny Sumargo Tidak Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/02/2022, 16:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks manager Denny Sumargo, Ditya Andrista, sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Saat diminta tanggapan mengenai penetapan tersangka, Ditya Andrista mengaku tidak terkejut.

"Iya, aku enggak kaget sih. Kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih info kalau aku jadi tersangka. Aku terima surat dari Polda itu kemarin jam 4," kata Ditya Andrista saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Denny Sumargo Setelah Eks Manager Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena menanggapi pernyataan Denny Sumargo sebelumnya.

"Densu orang hebat. Tanggal 10 Februari dia sudah ngomong. Pertama, bahwa 'dikit lagi tersangka nih Ditya'," kata Tegar Putuhena.

"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya baru dilaksanakan tanggal 14 Februari. Tapi, 4 hari sebelumnya Densu sudah tahu bakal jadi tersangka," ucap Tegar Putuhena melanjutkan.

Secara terpisah, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar meminta pernyataan kliennya itu tidak disalahartikan.

Baca juga: Mantan Manager Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka

"Karena pada saat proses penyelidikan waktu statement itu sudah dari penyelidikan naik ke sidik. Kalau sidik itu sudah kelihatan calon tersangka. Jadi, kita enggak ada mendahului kepolisian," tegas Anwar.

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com