Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhena Devanka Dapat Hak Asuh Anak, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/02/2022, 13:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dhena Devanka mengaku lega setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan soal perceraiannya dengan artis peran Jonathan Frizzy.

Dalam putusan cerai tersebut, majelis hakim PA Jakarta Selatan memutuskan, hak asuh anak jatuh kepada Dhena Devanka.

"Hak asuh anak berada di tangan Ibu Dhena. Namun, kami juga tidak akan memutus tali silaturahmi. Bapak Jonathan Frizzy bisa berkunjung kapan pun dia mau," ujar kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: 10 Tahun Menikah, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Resmi Cerai

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim PA Jakarta Selatan membebankan kepada Jonathan Frizzy untuk nafkah ketiga anak mereka.

Risyad Rusdi tidak sungkan mengungkapkan biaya nafkah yang harus dikeluarkan Jonathan Frizzy setiap bulan sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Sebulan Rp 30 juta ya, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan (anak)," ujar Risyad Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.

Baca juga: Dhena Devanka Hadir untuk Dengarkan Putusan Cerai dengan Jonathan Frizzy

Beberapa waktu sebelum menggugat, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy saling lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati demikian, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy memutuskan untuk berdamai soal KDRT dan melanjutkan proses perceraian mereka.

Adapun Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah pada 27 Mei 2012.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com