Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Kompas.com - 14/02/2022, 17:02 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan berdasarkan permintaan pihak terdakwa Jerinx.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni ahli ITE bernama I Gusti Ngurah Agung Riandi dan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Alat Rekam Adam Deni yang Berisi Dugaan Pengancaman Jerinx

Seusai Petrus Belo memberi keterangan, Jerinx mengadukan temuan sebuah foto berisi dugaan penghinaan yang dilakukan Adam Deni.

Dalam foto tersebut, Adam Deni terlihat mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

"Ada keterkaitan dengan keterangan saksi dokter Tirta pada sidang kemarin. Tirta menyebut ketika dia ribut dengan Adam, Tirta mengunggah foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi," ujar Jerinx dalam persidangan.

Baca juga: 2 Kali Tersandung Kasus Hukum, Jerinx Mau Bertobat demi Nora Alexandra

"Adam Deni tidak mau mengaku, mengelak, tidak pernah mengakui. Padahal berkali-kali dokter Tirta sudah mengiyakan bahwa orang dalam foto tersebut adalah Adam Deni," lanjutnya.

Suami dari Nora Alexandra itu berharap foto tersebut dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan terkait kasusnya.

"Hari ini saya mau menyerahkan ke majelis hakim agar dijadikan pertimbangan, bahwa Adam Deni itu pembohong, manipulatif, dan suka fitnah," tutur Jerinx.

Baca juga: Jerinx Buka Suara soal Rencana Jalani Program Bayi Tabung bersama Nora Alexandra

Jerinx kemudian berdiri dan menunjukkan hasil cetakan foto tersebut kepada hakim ketua.

Setelah melihatnya dengan saksama, hakim ketua menerima cetakan foto itu dan memerintahkan agar pihak Jerinx bisa mengumpulkannya ke dalam satu dokumen.

Sementara itu, dalam kesaksian saksi ahli Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.

Baca juga: Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

Sebelumnya, saksi ahli Agung Riandi juga menemukan perbedaan soal perangkat yang digunakan untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam Deni.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

Seleb
5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

Seleb
Asila Maisa Rilis Lagu 'Menanti Waktu' Ciptaan Rizky Billar

Asila Maisa Rilis Lagu "Menanti Waktu" Ciptaan Rizky Billar

Musik
Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Musik
Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja Saat Tangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Sita Ganja Saat Tangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com