Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Jerinx, Saksi Ahli Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni

Kompas.com - 08/02/2022, 11:25 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan ancaman Jerinx terhadap Adam Deni, Senin (7/2/2022).

Dokter Tara adalah ahli psikiatri forensik yang memeriksa Adam Deni usai melaporkan dugaan ancaman lewat telepon dari Jerinx.

Dalam pernyataannya, dokter Tara mengungkapkan, ia tak menemukan indikasi depresi atau kecemasan dalam diri Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya persidangan.

Adam Deni tak alami depresi

Dokter Tara mengungkapkan, awalnya Adam Deni mengaku takut setelah menerima telepon dari Jerinx.

Setelah memeriksa dengan metode wawancara dan observasi klinis, dokter Tara menyimpulkan bahwa itu bukanlah perasaan takut atau cemas.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni Usai Ditelepon Jerinx

"Satu, kami tidak menemukan gangguan alam perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas hariannya," kata dokter Tara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

"Kami tidak menemukan gangguan jiwa. Kami tidak menemukannya sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," lanjutnya.

Adam Deni menyendiri

Dokter Tara mengungkapkan, saat diperiksa, Adam Deni mengaku sempat menyendiri selama tujuh himgga 10 hari usai mendapat telepon bernada ancaman tersebut.

"Saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengaku berdiam diri selama 7 sampai 10 hari di rumahnya," ucap dokter Tara.

Namun, hal tersebut dilakukan Adam Deni bukan karena takut, melainkan dokter Tara menyimpulkan Adam Deni sedang memikirkan upaya yang harus ia lakukan menghadapi telepon berisi dugaan ancaman tersebut.

Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari

"Di sini kami tidak menemukan adanya ketakutan, tetapi dia seperti memikirkan apa yang dia lakukan setelah mendapat dugaan telepon ancaman itu," tutur dokter Tara.

Dokter lulusan Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia itu menuturkan, Adam Deni bahkan membuat keputusan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Satu pasal gugur

Mendengar kesaksian dokter Tara, pihak Jerinx menganggap satu pasal dakwaan telah gugur.

“Dalam sidang tadi. Dokter Tara mengatakan kesimpulannya pada terperiksa Adam Deni tidak ditemukan gangguan kejiwaan atau psikologis. Rasa takut itu hanya sebagai informasi yang ternyata setelah dianalisis tidak ada,” ungkap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui usia persidangan.

Baca juga: Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur

“Sehingga, kesimpulan ini terkait pemenuhan unsur Pasal 29 yang menimbulkan rasa takut tidak terbukti,” lanjutnya.

Selama persidangan, Jerinx terlihat mendengarkan dengan saksama keterangan demi keterangan dari dokter Tara.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

Pihak Jerinx telah menyiapkan dua saksi yang nantinya akan menyampaikan keterangan, salah satunya adalah dokter Tirta.

Baca juga: Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com