Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Perkataan Jerinx yang Penuhi Unsur Pengancaman

Kompas.com - 25/01/2022, 16:17 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.

"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. Tetapi 'nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam persidangan.

Baca juga: Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," ujar Effendi melanjutkan.

Dengan kata lain, kata Effendi, sudah ada unsur pengancaman dari kata-kata yang dilontarkan terdakwa Jerinx.

"Untuk menunjukkan bukti, 'nanti saya injak kepala kau di trotoar', 'saya tunggu kamu ya', itu sudah termasuk melanggar hukum," tutur Effendi.

"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti," ungkap Effendi lagi.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Effendi lantas menyayangkan tindakan Jerinx yang menanggapi dugaan tindakan melawan hukum dengan tindakan pengancaman yang juga melanggar hukum.

Menurut Effendi, Jerinx seharusnya bisa melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Adam Deni ke pihak berwajib daripada melakukan pengancaman.

"Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi. Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum," kata Effendi.

"Tapi, kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," lanjutnya.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com