JAKARTA, KOMPAS.com - Medio September 2021, selebgram Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Perseteruan mereka berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Beirkut perkembangan kasusnya dirangkum Kompas.com
Setelah menjalani serangkaian proses hukum, penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Sebelum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik sudah melaksanakan restorative justice atau upaya damai untuk kedua belah pihak.
Kendati demikian, dalam mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang sehingga Marrisya Icha melanjutkan langkah hukumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.