Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Permohonan, Jerinx Bakal Hadir Langsung di Sidang Berikutnya

Kompas.com - 05/01/2022, 14:49 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sangat berharap bisa hadir langsung di persidangan perkara pengancaman yang menjeratnya.

Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

"Permintaan dari penasihat hukum, persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline. Jerinx diberi kesempatan hadir secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ujar Hakim Ketua Surachmat dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Selama ini Jerinx menghadiri sidang secara virtual untuk perkara pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Jerinx akan hadir secara langsung dalam agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi.

Baca juga: Sidang Jerinx Kembali Digelar, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

"Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," tutur Surachmat.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com