Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisella Anastasia Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Dugaan Video Syur

Kompas.com - 10/12/2021, 10:13 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Gisella Anastasia alias Gisel tiba sekitar pukul 9.10 WIB dengan mobil berwarna putih.

Mantan istri Gading Marten tersebut juga mengenakan baju terusan berwarna putih dan masker hitam.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin juga turut datang untuk mendampingi.

Baca juga: Dapat Kejutan Spesial dari Wijin pada Hari Ulang Tahun, Gisel Anastasia Tuliskan Pesan Menyentuh

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," kata Sandy Arifin, Kamis.

Sementara, Gisel hanya menyapa awak media dengan bahasa tubuh mengangguk tanpa berbicara.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Gading Marten Bicara soal Kabar Kedekatan dengan Paola Serena dan Gosip Rujuk dengan Gisel

Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Gisel dengan pertimbangan masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, Gisel harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan ke Mapolda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com