Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeff Smith Tidak Dihadirkan Saat Rilis Kasus, Begini Kata Polisi

Kompas.com - 09/12/2021, 13:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tidak menghadirkan artis peran Jeff Smith saat rilis penangkapan.

Bukan tanpa alasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, hingga saat ini Jeff Smith masih dalam proses pengembangan kasus.

"Belum dihadirkan karena masih pengembangan ya," ungkap Zulpan dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Karena masih dalam proses pemeriksaan, Zulpan mengatakan, hingga saat ini status Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka nanti menunggu 3×24 jam. Kenapa masih menunggu? Karena ini masih dalam pengembangan, dia mendapatkan dari mana, bagaimana dia mempelajari mendapatkannya secara online, kemudian jaringan online ini siapa saja, kami dalami," ucap Zulpan.

Baca juga: Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba Lagi, agar Fokus Bekerja

Dengan begitu, Zulpan mengatakan, penyidik memerlukan waktu sesuai dengan kewenangan untuk penetapan tersangka Jeff Smith.

"(Masih) dalam pemeriksaan dan pengembangan, yang jelas dia akan mengarah sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith kembali ditangkap kasus narkoba di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sisa pemakaian yang sebelumnya dipesan sebanyak 50 lembar.

Baca juga: Polisi Sita Narkotika Jenis Baru saat Penangkapan Jeff Smith

Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung narkoba karena pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan dua botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

Ada juga enam pak papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk alat menghisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat lantas menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.

Pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi: Jeff Smith Sudah Konsumsi 48 Narkoba LSD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com