Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Narkotika Jenis Baru saat Penangkapan Jeff Smith

Kompas.com - 09/12/2021, 11:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap artis peran Jeff Smith.

Zulpan mengatakan, barang bukti yang disita polisi berupa Lysergic Acid Diethylamide (LSD), narkotika jenis baru dan masuk dalam kategori golongan satu.

"LSD yang diamankan ada dua, tetapi LSD yang sudah dipesan yang bersangkutan sebanyak 50," ungkap Zulpan dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

"Ini narkotika tergolong jenis baru, ini cara pemakaiannya ditempelkan di lidah. Kemudian, dampak yang ditimbulkan sama seperti penggunaan narkotika yang lain, halusinasi dan sebagainya. Ini adalah narkotika yang sangat berbahaya yang dikategorikan ke dalam narkotika golongan 1," ucap Zulpan melanjutkan.

Baca juga: Jeff Smith Ditangkap Lagi Terkait Dugaan Narkoba, Instagram Aisyah Aqilah Langsung Diserbu Warganet

Saat penangkapan, Zulpan membenarkan bahwa Jeff Smith tengah menggunakan LSD.

Zulpan berujar, Jeff Smith mendapatkan LSD dengan cara pemesanan secara daring dengan harga per lembar Rp 500.000.

Dalam pemeriksaan, Jeff Smith mengaku kepada penyidik bahwa alasan mengonsumsi LSD agar fokus dalam menjalani pekerjaannya sebagai figur publik.

"Ini alasan penggunaan yang bersangkutan, alasannya karena sebagai artis sinetron, agar tidak capek. Kemudian, agar fokus katanya dalam pengerjaannya. Padahal yang kita tahu, ini halusinasi," kata Zulpan.

Baca juga: Profil Jeff Smith, Dua Kali Tertangkap dan Konsumsi Narkoba sejak Lulus SMA

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith kembali ditangkap atas kasus narkoba di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung narkoba.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

Baca juga: Artis JS yang Ditangkap Kasus Narkoba adalah Jeff Smith

Ada juga enam pak papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk alat menghisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.

Pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com