Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir

Kompas.com - 24/11/2021, 16:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah, tersangka Riri Khasmita telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, ke polisi.

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Riri Khasmita itu ke Polres Jakarta Barat.

Kuasa hukum Riri, Syakhruddin, menyambangi Polres Jakarta Barat untuk menanyakan kepada penyidik soal laporan kliennya karena saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dijemput Paksa, Sempat Diduga Kabur lalu Serahkan Diri

"Besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan. Namun, saat ini harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda," kata Syakhruddin di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Sebagai informasi, Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir.

Masih dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi, menjelaskan mengenai laporan yang dibuat kliennya terhadap Fadhlan.

Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur Notaris PPAT Mafia Tanah Ditangkap dan Dijemput Paksa Polisi

Putra mengatakan, Riri dan suaminya, Edrianto, pernah disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.

"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra.

"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.

Baca juga: Polisi Langsung Menahan Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Menyerahkan Diri

Sementara itu, dugaan penyekapan terjadi setelah pihak keluarga Nirina Zubir meminta pembayaran terkait sertifikat tanah yang sudah di balik nama oleh Riri.

Namun, Putra menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap Riri dan Edrianto karena perkara mafia tanah ditangani oleh kepolisian.

Dalam laporan ini, Fadhlan dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Baca juga: Selain 6 Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Sebut Ada Sertifikat di Luar Jakarta Sudah Dijual ART

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com