Nia menduga, Olivia bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang walaupun dia sendiri tidak mengetahui siapa yang membantu putrinya.
"Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang). Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Nia Daniaty: Saya Harap Jangan Hanya Menyalahkan Olivia Nathania
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.