Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terangkan Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/11/2021, 15:56 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap hasil pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina, Senin (8/11/2021).

Sebagai informasi, Rachel Vennya pertama kali menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina pada hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...

"Ya, yang digali sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," kata Ade saat dihubungi oleh wartawan, Senin.

"Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang," lanjut Ade.

Ade menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang menjerat Rachel Vennya.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam dan Hanya Minta Doa

"Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ucap Ade.

Sebagai informasi, selain Rachel, polisi juga menetapkan Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sebelum batas waktu karantina.

Baca juga: Dirangkul Salim Nauderer, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka


Rachel Vennya, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Ketiganya kedapatan tak menjalani karantina sesuai aturan usai pulang dari Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com