KOMPAS.com - Penyanyi Korea Selatan, Kang Daniel, kalah atas gugatan yang diajukannya terhadap DC Inside.
Kembali pada 2019, pengacara Kang Daniel merilis pernyataan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menutup komunitas “Produce 101 Season 2” (dikenal sebagai “gallery”).
Mereka menjelaskan bahwa ada jutaan unggahan di gallery yang berisi fitnah dan menggambarkan bahwa unggahan tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi pada umumnya.
Baca juga: Kang Daniel Ungkap Perasaannya Debut Jadi Aktor dalam Drama Orisinal Disney+
Menanggapi gugatan itu, DC Inside menyesali permintaan itu dibuat.
DC Inside menyebut bahwa permintaan untuk menutup galeri tidak memiliki dasar hukum.
Ia menambahkan bahwa melalui pemantauan laporan oleh pengguna, manajer DC Inside bisa mengambil tindakan selama 24 jam.
Termasuk menghapus dan menangguhkan postingan itu ketika bermasalah.
Baca juga: Yuju Eks GFRIEND Gabung dengan KONNECT Entertainment, Agensi Kang Daniel
Pada 28 Oktober, Divisi Penyelesaian Sipil 16 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa penggugat (Kang Daniel) telah kalah atas gugatan yang diajukan terhadap tergugat (DC Inside).
“Gangguan berlebihan terhadap ekspresi yang diposting di internet dapat mengurangi kebebasan berekspresi,” kata pengadilan.
Pengadilan menjelaskan bahwa DC Inside memiliki kewajiban untuk mengelola ruang posting online dengan benar.
Baca juga: Kang Daniel Beri Selamat ke Atlet Taekwondo Putri Peraih Perak Olimpiade Tokyo
“Campur tangan yang berlebihan pada artikel yang diposting di sana (gallery) khawatir mencermarkan nama baik dan bisa kena kompensasi atas kerusakan pasti akan mengurangi kebebasan berekspresi,” ucap pengadilan.
Pengadilan mengatakan, jika DC Inside menerima laporan tentang postingan yang menghina atau mencemarkan nama baik selebriti tertentu di gallery, maka mereka mencoba untuk menghapusnya.
Baca juga: Berkolaborasi dengan Loco, Kang Daniel Rilis Lagu Outerspace
Pengadilan menyebut, tak ada bukti bahwa postingan gallery memfitnah Kang Daniel.
“Dan dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa sebagian besar postingan di papan buletin memfitnah atau menghina Kang Daniel,” kata pengadilan.
“Tidaklah cukup untuk mengakui bahwa menutup papan buletin online adalah satu-satunya cara untuk mencegah pelanggaran terhadap Kang Daniel, dan tidak ada bukti untuk membuktikannya juga,” tutur pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.