Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai, Mantan Suami DJ Una Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta Perbulan

Kompas.com - 29/10/2021, 16:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai DJ Una terhadap Irsan Ramadhan secara keseluruhan pada Kamis (28/10/2021).

Bersamaan dengan putusan cerai secara verstek tersebut, majelis hakim mewajibkan Irsan Ramadhan menafkahi anak semata wayangnya dari Una sebesar Rp 10 juta perbulan.

"Dan juga menghukum saudara tergugat untuk membayar biaya bulanan, pendidikan anak, nafkah anak, sebesar Rp 10 juta perbulan. Sudah diputuskan," kata kuasa hukum DJ Una, Luvino Siji Samura, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis.

Luvino menjelaskan, nafkah anak Rp 10 juta perbulan telah diketahui Irsan Ramadhan sebelum Una mengajukan gugat cerai ke PA Jakarta Selatan.

Baca juga: DJ Una Bongkar Penyebab Perceraiannya dengan Irsan Ramadhan

Oleh karena itu, Luvino menyebut Irsan Ramadhan menyanggupi biaya nafkah sesuai putusan hakim tersebut.

"Sudah secara kesepakatan bersama sih (biaya nafkah). Sudah disanggupi pihak tergugat juga," ucap Luvino.

Di sisi lain, majelis hakim PA Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak yang jatuh kepada Una.

Adapun, DJ Una resmi menikah dengan Irsan Ramadhan di Plataran Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2017.

Baca juga: Profil DJ Una, Aktris Merangkap Disjoki yang Pernah Ungguli Paris Hilton

Dari pernikahan itu, Una dan Irsan Ramadhan dikaruniai seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Setelah empat tahun berumah tangga dan sudah tinggal serumah sejak satu tahun terakhir, Una menggugat cerai Irsan Ramadhan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2021.

Alasan Una memutuskan cerai dari Irsan Ramadhan karena perbedaan pola pikir yang berujung pada perselisihan, perbedaan karakter, dan tidak saling terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com