Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Satu Lagi Oknum TNI Dinonaktifkan

Kompas.com - 21/10/2021, 21:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menonaktifkan oknum TNI berinisial IG terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

Diketahui, sejauh ini ada dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya, yakni berinisial FS dan IG.

IG disebut bertugas di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menegaskan bahwa IG telah dikembalikan ke kesatuannya, yakni Wing I Paskhas/Hardha Marutha TNI AU.

"Dinonaktifkan dari satgas Kogasgabpad, bukan dinonaktifkan dari TNI. Tapi, dari Satgas Kogasgabpad," kata Herwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Kapendam Jaya: Rachel Vennya Sempat Datang di Wisma Atlet, tapi Keluar Lagi

Sementara itu, Herwin mengatakan, kasus dua oknum TNI itu bakal dilimpahkan ke Polisi Militer sebagai penyidik.

"Hasil penyelidikan staf intel, sesuai dengan perintah bapak Panglima (Kodam Jaya), yaitu yang bersangkutan dikembalikan ke kesatuan asal, seperti itu. Nanti akan diperiksa oleh Polisi Militer di kesatuan asalnya," kata Herwin.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina sepulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca juga: Hasil Pendalaman Kodam Jaya, Ada 2 Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Dugaan kaburnya sang selebgram mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel Vennya di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Namun, lantaran ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Rachel Vennya Dikawal Ketat Beberapa Pria dan Dirangkul Salim Nauderer Saat Tiba di Polda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com