Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu Aku Papua di Pembukaan PON XX Diklaim Tanpa Izin, Istri Franky Sahilatua Adukan Pelanggaran Hak Cipta

Kompas.com - 19/10/2021, 13:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagu "Aku Papua" ciptaan Franky Sahilatua bergema sebagai pembuka dalam perhelatan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Stadion Utama Lukas Enembe, Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

Lagu tersebut dilantunkan oleh tiga penyanyi asal Papua, yakni Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Elizabeth Auparay.

Kendati demikian, lagu "Aku Papua" diklaim dinyanyikan dalam pembukaan PON XX Papua tanpa seizin istri mendiang Franky, Harwantiningrum.

Baca juga: Edo Kondologit, Michael J, dan Nowela Buka PON XX dengan Lagu Aku Papua

Ia merupakan ahli waris atas semua karya suaminya.

Oleh karena itu, Harwantiningrum mengadukan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 10 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Harwantiningrum, Igor Renjana berujar, semua itu berawal saat kliennya menyaksikan secara langsung pembukaan PON XX Papua melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Aku Papua dari Franky Sahilatua

"Kami adukan karena alasannya mereka menggunakan lagu 'Aku Papua' tanpa izin dari ahli waris," kata Igor kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Meski begitu, Igor mengungkapkan, yang diadukan Harwantiningrum kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini belum mengerucut kepada siapa pun.

Sebab, Igor belum bisa mengetahui siapa yang dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Pancasila Rumah Kita - Franky Sahilatua

"Dari pihak DJKI yang nanti menentukan (yang bertanggung jawab)," ucap Igor Renjana.

Dalam pengaduan ini, Igor mengatakan, Harwantiningrum menuntut penegakan hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, khususnya menyangkut Hak Cipta.

"Belum ada (tuntutan) ke situ (minta ganti rugi)," kata Igor.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Perahu Retak dari Franky Sahilatua

Adapun Harwantiningrum menjerat dengan Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Ketentuan Hukum Pidana undang undangan tersebut, seseorang yang melanggar dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com