Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyaan yang Tak Dijawab Olivia Nathania Usai Pemeriksaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Kompas.com - 12/10/2021, 13:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Ada beberapa pertanyaan awak media yang tidak dijawab secara gamblang oleh Olivia usai pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Nia Daniaty

Olivia tidak ingin menjawab pertanyaan bagaimana tanggapan ibunda, Nia Daniaty, mengenai kasus yang menyeret namanya dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar.

"Itu no comment," ucap Olivia.

Baca juga: Pemeriksaan Olivia Nathania dan Pengakuan Baru soal Dugaan Penipuan CPNS

Sebelumnya, Olivia meminta kepada publik agar permasalahan tersebut tidak dikaitkan dengan ibundanya.

Kerugian

Mengenai nominal kerugian yang dialami Olivia, dia juga tidak ingin membukanya ke depan publik.

"Aduh, saya enggak mau ngomong di sini, biar di kepolisian aja," kata Olivia.

Padahal, kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina secara terang-terangan sempat mengungkapkan sejumlah bukti transferan kliennya kepada Karnu hingga Agustin, yang merupakan terduga korban. Bukti transfer tersebut, pada saat itu, mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan soal Dugaan Penipuan CPNS

Dalam jumpa pers tersebut, Susanti menuding Agustin dan Karnu bukan korban, melainkan orang yang turut merekrut 225 orang lain untuk ikut CPNS.

Agustin dilaporkan

Pada 5 Oktober 2021, Agustin dan Karnu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang yang merasa dirugikan dengan tindakan mereka.

Ketika ditanya apakah ini merupakan strategi Olivia dan tim kuasa hukum untuk menyeret Agustin serta Karnu ke jeratan hukum, dia enggan menjawab secara gamblang.

"Saya tidak tahu menahu kalau soal itu. Tanya saja sama yang bersangkutan," tutur Olivia.

Anies Baswedan

Soal video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dicatut dalam pelantikan secara virtual CPNS bodong, Olivia menegaskan, ia tidak mau berkomentar soal hal tersebut.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Suami Olivia Nathania Enggan Banyak Berkomentar

"Saya tidak tahu menahu dan saya tidak mau berkomentar," kata Olivia.

Surat keputusan

Ihwal Surat Keputusan (SK) yang diduga Olivia berikan kepada terduga korban, anak pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu pun menyampaikan hal senada kepada awak media.

"Saya tidak mau berkomentar apa-apa mengenai itu, saya tidak tahu menahu, biarkan pengacara saya yang jawab," ucap Olivia.

Kasus bergulir sebelum menikah?

Terakhir, Olivia tidak ingin menjawab terkait pertanyaan apakah kasus ini bergulir sebelum ia menikah dengan Rafly Noviyanto Tilaar.

"Mungkin, kalau itu biarkan pengacara saya yang jawab," tutur Olivia.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Mengaku Tidak Tahu Rekeningnya Dipakai Olivia Nathania untuk Transaksi

Pada awalnya, Susanti menyebut Rafly tidak tahu menahu mengenai kasus ini.

Sebab, satu hari setelah menikah, Rafly dinas di Nusakambangan.

Terlebih, ATM Rafly dipegang oleh Olivia untuk dijadikan transaksi, termasuk ke Karnu dan Agustina.

Olivia pun mengakui bahwa ia yang memegang kartu ATM Rafly.

Di sisi lain, bukti percakapan yang disampaikan kuasa hukum Agustin antara kliennya dan Olivia, tertulis Olivia sudah meloloskan orang melalui proses CPNS sudah 4 tahun terakhir.

Latar belakang kasus

Salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Mengaku Tidak Tahu Rekeningnya Dipakai Olivia Nathania untuk Transaksi

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com