Sebagai informasi, paspor diplomatik hanya bisa didapatkan oleh orang-orang tertentu di sebuah negara.
Mereka yang bisa menerima paspor diplomatik adalah mantan Presiden dan Presiden/Presiden Majelis Nasional/Kepala Mahkamah Agung/Kepala Mahkamah Konstitusi/Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri saat ini.
Pasangan mereka dan anak-anaknya yang belum menikah di bawah usia 27 tahun.
Baca juga: Rekaman Lagu di Studio Big Hit Music, Chris Martin Coldplay Puji Kekompakan BTS
Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh atau Anggota Komite Olimpiade Internasional, pasangannya, anak-anak yang belum menikah di bawah usia 27 tahun.
Pejabat publik dari Kementerian Luar Negeri dan pasangannya, serta anak yang belum menikah di bawah usia 27 tahun.
Serta orang-orang sebagai utusan khusus yang ditunjuk presiden, perwakilan pemerintah, dan anggota dari sebuah misi dengan tugas khusus, dalam hal ini seperti BTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.