Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Akhirnya Divonis, Angel Lelga Merasa Lega

Kompas.com - 10/09/2021, 21:53 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Angel Lelga akhirnya merasa lega karena kasus dengan mantan suaminya, Vicky Prasetyo, yang berlangsung dari tahun 2018 berakhir.

Pada Kamis (9/9/2021) lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara terhadap Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ya mungkin prosesnya lama ya, mau enggak mau saya harus jalanin. Ya Alhamdullilah lega lah sekarang,” ujar Angel Lelga, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (10/9/2021).

Namun, Angel Lelga tidak merasakan hal istimewa meski Vicky Prasetyo sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Baca juga: Angel Lelga Bicara soal Vonis Vicky Prasetyo, Berharap Tobat Bukan demi Konten

“Sebenarnya asal teman-teman mau tahu, masalah dia sekarang dijadikan tersangka, mungkin happy saya udah biasa-biasa aja,” kata Angel Lelga.

Angel Lelga mengatakan, yang paling membuatnya bersyukur saat ini adalah bisa lepas dari kehidupan mantan suaminya itu.

Mantan istri Rhoma Irama itu juga mengatakan, tidak peduli Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara.

Bagi Angel Lelga, putusan tersebut sudah menjadi proses hukum yang harus dijalani Vicky Prasetyo.

“Tapi yang paling saya bersyukur dalam hidup saya cuma satu. Pada saat saya bisa lepas dari mereka, bisa keluar dari kehidupan mereka. itu saya sujud syukur. Itu seperti apa ya, saya bisa menyelematkan hidup saya dari kehidupan keluarga mereka itu udah Alhamdullilah,” ucap Angel.

Baca juga: Angel Lelga Harap Vicky Prasetyo Tobat, Hentikan Konten Drama Keluarga

“Masalah ini dia diputuskan menjadi tersangka, divonis itu adalah hasil perbuatan mereka,” tutur Angel Lelga lagi.

Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara terhadap artis Vicky Prasetyo.

Vonis yang diterima Vicky Prasetyo ini terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga, pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga: Saya Bukan Mau Menjarakan Orang

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018, atas dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana ditudingkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Angel Lelga Petik Pelajaran Berharga dari Kasusnya dengan Vicky Prasetyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com