Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPI Ungkap Fakta di Balik Tayangan Pernikahan Selebritas di TV

Kompas.com - 09/09/2021, 20:15 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sempat menuai pro kontra, ternyata ada fakta lain di balik penayangan acara pernikahan selebriti di stasiun televisi.

Tidak seperti dulu ketika televisi mendapat teguran karena menayangkan pernikahan selebriti di televisi.

Sekarang justru pernikahan beberapa selebriti muda tayang di televisi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.

Baca juga: Meski Ditegur KPI, Rangkaian Acara Pernikahan Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan

Menurut Agung, dengan liberalisasi penyiaran itu, ke depannya orang akan lebih fokus pada menguatnya Hak Asasi Manusia seseorang.

"Yang kita insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung dalam podcast Deddy Corbuzier.

Oleh sebab itu, pernikahan artis diperbolehkan tayang di televisi.

Tapi juga perlu diingat, ada beberapa syarat yang tidak boleh diabaikan, baik oleh pengantin ataupun stasiun televisi yang akan menyiarkan.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah Hari Ini, Disiarkan Langsung di TV

Dari penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara.

"Kan orang pada protes, itu kok pernikahan artis diperbolehkan KPI, dulu kan enggak boleh," ujar Agung.

"(Sekarang) kita perbolehkan, (tapi) kita batasi durasinya, tetapi kita masukkan unsur budaya," lanjutnya.

Agung kemudian memberikan salah satu contohnya, yaitu seperti pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Pernikahan pasangan selebriti itu mengusung adat Jawa dan Padang.

"Makanya Atta Halilintar menikah pakai budaya Jawa," kata Agung.

"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada tv kita bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com