JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri siri pesepak bola Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, meminta mantan suaminya untuk mengakui buah hatinya.
Pasalnya, hasil tes DNA membuktikan bahwa anaknya, Anjani, adalah darah daging Bambang Pamungkas
Hasil itu didapat dari sampel darah anak Bambang Pamungkas bernama Jane Abel yang disamakan dengan sampel Anjani. Hasilnya 92,3 persen identik.
"Hasilnya udah ada, ya kita berdoa, mohon supaya Bambang Pamungkas tak usah beerkelit atau membantah lagi, toh udah ada hasilnya," ujar Kuasa Hukum Amalia Fujiawati, Wati Tresnawaty dikutip Kompas.com di kanal YouTube Cumi-Cumi, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Amalia Fujiawati Beberkan Hasil Tes DNA Anak, Hanya Berharap Pengakuan Bambang Pamungkas
Wati mengakui bahwa Amalia sudah menunggu itikad baik dari Bepe, panggilan akrab untuk Bambang Pamungkas untuk melakukan tes DNA.
Namun, sampai proses persidangan hampir selesai pun Bambang enggan melakukan tes DNA.
"Dari awal kita menunggu itikad baik dari Bepe untuk lakukan tes DNA. Nah sampai proses persidangan kesimpulan Bepe tidak mau melakukan tes DNA. Akhirnya kami punya alternatif tes DNA Abel dengan Anjani," ucap Wati.
Baca juga: Amalia Fujiawati Tak Tuntut Hak Waris walau Hasil Tes DNA Anak Identik dengan Bambang Pamungkas
Selama ini Wati mengatakan, Bambang Pamungkas selalu berkelit dengan menyebut bahwa Anjani bukanlah darah daginnya.
Pasalnya menurut Bambang, yang menikahi Amalia adalah Bambang Arifin bukanlah Bambang Pamungkas.
"Tes DNA (Anjani), Bambang (sebelumnya) bilang bukan saya karena Amalia terikat pernikahan dengan Bambang Arifin jadi tidak ada kewajiban untuk melakukan tes DNA," kata Wati.
Baca juga: Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Buktikan Hasil Tes DNA Anaknya Identik
Namun, kali ini Bambang tak bisa berkelit karena pihaknya sudah mendapat hasil yang membuktikan bahwa Anjani adalah darah daging Bepe.
Langkah selanjutnya, pihak Amalia akan memberikan bukti hasil tes DNA itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia berharap PA Jakarta Selatan memutuskan seadil-adilnya. Karena sudah terbukti Anjani merupakan buah hati Amalia dan Bepe maka sang anak wajib mengetahui orangtuanya.
"Kami berdoa hakim terketuk hatinya memberikan keputusan seadil-adilnya ini menyangkut hak anak. Hak anak secara perdata juga," ucap Waty.
Baca juga: Blak-blakan Anak Bambang Pamungkas Dicoret dari Kartu Keluarga hingga Tanggapan Pihak Bepe
"Anak perempuan butuh wali nikah. Memohon majelis hakim menentukan seadil-adilnya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak harus tahu siapa orangtuanya," lanjut Waty.
Sebelumnya Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya. Gugatan itu dilayangkan Amalia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan benerapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.