Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Dita Fakhrana Terhadap Ilham Akbar Tak Diterima Pengadilan Agama

Kompas.com - 27/08/2021, 13:09 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan presenter dan aktris Dita Fakhrana Utami terhadap suaminya, Ilham Akbar Prawira, tidak diterima Pengadilan Agama.

Gugatan Dita tidak diterima lantaran alamat tergugat, yaitu Ilham Akbar Prawira, ternyata salah.

Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Ketika persidangan tersebut, ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Baru Setahun Lebih Menikah, Dita Fakhrana Gugat Cerai Ilham Akbar karena Hal Ini

"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjut Taslimah.

Dita diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya sejak 14 April 2021.

Bahkan, sidang cerai perdana kasus cerai ini juga sudah digelar pada 8 Juni 2021.

Namun, baik pihak Dita maupun Ilham Akbar tidak menghadiri agenda sidang cerai perdana tersebut.

Baca juga: Baru Setahun Lebih Menikah, Dita Fakhrana Gugat Cerai Ilham Akbar karena Hal Ini

"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.

Dengan demikian Taslimah memastikan bahwa keduanya masih berstatus suami-istri sah.

"Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.

Sebagai informasi, Dita Fakhrana dan Ilham Akbar resmi menikah pada Maret 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com