JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan mengenai perkara kasus perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.
Humas Pengadilan PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, putusan tersebut telah dijatuhkan majelis hakim pada beberapa waktu lalu.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Cerita Raffi Ahmad Positif Covid-19 Hanya Sehari dan Dapat Momen Berharga Selama PPKM
Menurut amar putusan yang dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad tidak diterima.
"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Ingin Rafathar Alami Hal yang Sama Saat Dirinya Kehilangan Ayah
Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi Ahmad ataupun David Tobing pada 7 Juli 2021.
Sebagai informasi, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya.
Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Baca juga: Meski Positif Covid-19 Cuma Sehari, Raffi Ahmad Tetap Pisah Rumah dengan Nagita Slavina
Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Positif Covid-19 dan Ungkap Alasan Tak Beritahu Publik
Kesimpulan itu diumumkan usai polisi melakukan gelar perkara. Yusri mengatakan, dengan begitu pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.