Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan David Tobing, Raffi Ahmad Bebas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kompas.com - 28/07/2021, 16:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan mengenai perkara kasus perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.

Humas Pengadilan PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, putusan tersebut telah dijatuhkan majelis hakim pada beberapa waktu lalu.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Cerita Raffi Ahmad Positif Covid-19 Hanya Sehari dan Dapat Momen Berharga Selama PPKM

Menurut amar putusan yang dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad tidak diterima.

"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.

Baca juga: Raffi Ahmad Tak Ingin Rafathar Alami Hal yang Sama Saat Dirinya Kehilangan Ayah

Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi Ahmad ataupun David Tobing pada 7 Juli 2021.

Awal Kasus sampai Pengadilan

Sebagai informasi, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya.

Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.

Baca juga: Meski Positif Covid-19 Cuma Sehari, Raffi Ahmad Tetap Pisah Rumah dengan Nagita Slavina

Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

SP3

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Positif Covid-19 dan Ungkap Alasan Tak Beritahu Publik

Kesimpulan itu diumumkan usai polisi melakukan gelar perkara. Yusri mengatakan, dengan begitu pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beradegan Mesra dengan Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino Izin ke Chicco Jerikho

Beradegan Mesra dengan Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino Izin ke Chicco Jerikho

Film
HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com