Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Respons PLN Usai Protes Lukman Sardi

Kompas.com - 24/07/2021, 12:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menanggapi protes aktor Lukman Sardi yang sejak Juni 2021 didatangi orang-orang yang mengaku petugas dari perusahaan tersebut.

Tidak mengutarakan kalimat panjang lebar, pihak PLN melalui akun Twitter-nya meminta maaf dan sudah menjelaskan melalui direct message.

"Mohon maaf Kak Lukman, perihal tsb sudah admin respon via DM ya. Tks - Ichsan," tulis akun Twitter @pln_123 seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Lukman Sardi Protes Rumahnya Didatangi Petugas PLN dan Listrik Diancam Putus

Sebagai informasi, Lukman Sardi menyampaikan protesnya terhadap PLN melalui serangkaian twit pada Jumat, (23/7/2021).

Menurut Lukman Sardi, sejak bulan Juni orang-orang yang mengaku dari PLN mendatangi rumahnya.

Puncaknya pada Jumat kemarin, Lukman Sardi mengatakan aliran listrik rumahnya bakal diputus apabila kerap kali menunggak tagihan bulanan.

Padahal, Lukman Sardi mengaku selalu membayar tagihan meskipun telat dua hari. Terlebih, semua bukti pembayaran selalu ia simpan.

Twit Lukman mendapat komentar dari pembawa acara Darius Sinathrya

Darius dengan menyertakan peraturan bahwa PLN berhak memutus aliran listrik sementara disertai denda kepada konsumen yang menunggak hingga 30 hari dan pembayaran paling telat tanggal 20 setiap bulannya.

"Thanks bro... gue enggak pernah telah sejauh itu.. paling telat 5 hari pernah, tapi enggak pernah tuh sampai telat 30 hari," tulis Lukman Sardi.

"Ini malah baru telat 3 hari @pln_123, mohon dicek ya, takutnya ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah yang ada," tulisnya lagi.

Lebih lanjut, bintang film 27 Steps of May itu mengatakan, tidak semua konsumen PLN mampu membayar tagihan listrik setiap tanggal 20 karena ada sebagian orang yang baru menerima gaji tanggal 25 ataupun awal bulan.

"Terus begitu telat, padahal baru beberapa hari, langsung didatengin, diancam denda dan diputus, kecuali tunggak 30 hari, baru itu masuk akal @pln_123," tutur Lukman Sardi.

Dia menyarankan, pihak PLN bisa melihat catatan pembayaran konsumen dari bulan sebelumnya.

"Kecuali pelanggan memang punya track record yang jelek atau sering tunggak, baru deh didatengin dan dikasih peringatan @pln_123, " tulis Lukman Sardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com