Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Sembuh dan Berhenti Gunakan Narkoba

Kompas.com - 09/07/2021, 17:11 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani menambah catatan kelam pesohor Tanah Air yang terjerat dalam kasus narkoba.

Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dua Hari Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial ZN.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus Nia Ramadhani.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, Nia dan Ardie mengaku ingin sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu dari Tangan Nia Ramadhani, Harga Per Klip Rp 1,5 Juta

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

"(Mereka) Masih di Polres, masih. Masih dalam pemeriksaan," lanjut Indra.

Baca juga: Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba, Marshanda dan Jessica Iskandar Beri Pesan Ini


Selama masa pemeriksaan, Indra mengatakan bahwa Nia dan Ardi terbilang cukup kooperatif.

"(Mereka) Kooperatif kok, kooperatif," tutur Indra.

Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti satu 1 klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Baca juga: Jessica Iskandar soal Ditangkapnya Nia Ramadhani, Kaget dan Beri Dukungan

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com