Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hari Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.com - 09/07/2021, 15:39 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, sampai saat ini masih memeriksa tersangka kasus narkoba Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie.

Pemeriksaan pun masih berlangsung di Polres Jakarta Pusat.

“Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres,” tulis Kompol Indraweny via pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Polisi Amankan Sabu dari Tangan Nia Ramadhani, Harga Per Klip Rp 1,5 Juta

Sementara itu melalui media sosial beredar potongan video yang memperlihatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengenakan baju tahanan.

Dalam video itu tampak Nia Ramadhani mengenakan topi sembari tertunduk.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Suami Masih dalam Pengaruh Sabu Saat Diperiksa Polisi

Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).

Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengakuan Sopir dan Pakai Sabu Bersama-sama


Nia Ramadhani mengaku mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie sejak lima bulan terakhir.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com