Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Berencana Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata

Kompas.com - 02/06/2021, 16:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana menggugat secara perdata artis Lucky Alamsyah ke pengadilan.

Menurut kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata ini lebih spesifik karena mengatur mengenai penghinaan.

"Untuk itu, kita akan lihat nanti, sedang kita kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan," kata Pitra Romadoni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).

Baca juga: Lima Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan

"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan. Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," ucap Pitra melanjutkan.

Pitra menjelaskan, gugatan ini bakal dilayangkan apabila Lucky Alamsyah masih menyangkal apa yang telah dia perbuat dalam Instagram Story atau tidak meminta maaf.

"Maka, kita mempertimbangkan ganti kerugian tadi itu (Pasal 1372 KUH Perdata). Tapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ujar Pitra.

Baca juga: Soal Pelaporan ke Polisi oleh Roy Suryo, Lucky Alamsyah Bilang Begini

Dalam unggahan Instagram Story, Lucky Alamsyah mengaku menjadi korban tabrak lari  seorang mantan menteri berinisial RS.

Dia juga menyematkan RS bahwa yang disebut sebagai pelaku tabrak lari itu merupakan salah satu petinggi partai.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Alasan Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Putar Balik Fakta

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com