Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Selesai, Polisi Umumkan Hasilnya Besok

Kompas.com - 20/01/2021, 17:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait pesta ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad.

Gelar perkara yang dilakukan kepolisian Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya itu berlangsung di rumah Ricardo Galael, teman bisnis Raffi Ahmad.

"Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Rafathar Sebut Cita-citanya, Raffi Ahmad: Aa Jangan Ngelawak Dong

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan hasil gelar perkara tersebut.

Dia bakal Yusri menjelaskan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (21/1/2021).

"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujar Yusri.

Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Baca juga: Rabu Ini, Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad

Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, bersama dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

Kendati demikian, hal itu lantas menimbulkan polemik.

Sebab, usai menerima keistimewaan tersebut dari pemerintah, beredar sebuah foto Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten menghadiri sebuah acara dan diduga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Foto yang diunggah kali pertama oleh Anya Geraldine dalam akun Instagram-nya itu memperlihatkan mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com