JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan acara yang dihadiri oleh presenter Raffi Ahmad tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Sujarwo berujar, lokasi acara ulang tahun tersebut bertempat di sebuah rumah pribadi yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/1/2021).
Menurut Sujarwo, acara ulang tahun tersebut diselenggarakan secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," ungkap Sujarwo.
Baca juga: Manajer Bantah Raffi Ahmad Dipanggil Polisi soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Sujarwo menegaskan pihaknya bakal mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Bahkan, Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo.
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Semua berawal dari beredarnya foto Raffi Ahmad bersama sejumlah rekan artis yang lain tanpa mengenakan masker.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan