Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2021, 13:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19.

Berkaitan dengan itu sidang kasus pencemaran nama baik dengan Vicky sebagai terdakwa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyampaikan kabar tersebut kepada majelis hakim. 

Baca juga: Kalina Ocktaranny Jatuh Sakit, Vicky Prasetyo Tunda Lamaran

"Hasil daripada pemeriksaan, yang bersangkutan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata Ramdan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Ramdan berujar, Vicky menjalani swab test PCR di salah satu rumah sakit daerah Jakarta Timur setelah tunangannya, selebritas Kalina Ocktaranny, dinyatakan positif Covid-19.

Karena belum ada surat resmi yang diterbitkan dari pihak rumah sakit, Ramdan akhirnya menelepon dokter yang menangani Vicky Prasetyo agar bisa berkomunikasi dengan hakim ketua.

Baca juga: Meski Negatif Covid-19, Kalina Tetap Larang Vicky Prasetyo Dekat Dirinya, Kenapa?

Setelah hakim ketua berkomunikasi dengan dokter yang menangani Vicky Prasetyo, majelis hakim akhirnya menunda persidangan tersebut sampai 4 Februari 2021.

"Ketidakhadiran sudah kami terima dan sah, beralasan. Demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama. Karena (Terdakwa) 14 hari harus isolasi dan pemulihan kurang lebih waktu yang sama sama. Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan (ditunda)," ucap hakim ketua.

Dalam video yang diterima Kompas.com dari Ramdan, Vicky menyampaikan permohonan untuk persidangan tersebut.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Kalina Ocktaranny Negatif Covid-19

"Hari ini aku menjalani swab test PCR karena kemarin Kalina positif. Mudah-mudahan hasilnya lebih baik karena tidak ada gejala apa-apa," kata Vicky dalam video tersebut dan hasilnya swab test PCR nya belum keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com